Skip to main content

Pakistan: Massa Menyerang Permukiman Kristen

Selidiki Kekerasan Faisalabad; Ambil Tindakan untuk Melindungi Agama Minoritas

Umat ​​Kristen Pakistan menggelar aksi demonstrasi untuk mengecam serangan massa yang terjadi baru-baru ini di pemukiman Kristen, Peshawar, Pakistan, 20 Agustus 2023. © 2023 Mohammad Sajjad/AP Photo

(New York) – Serangan massa terhadap pemukiman Kristen di Pakistan menunjukkan perlunya pihak berwenang mengambil tindakan segera untuk melindungi agama minoritas dari kekerasan, kata Human Rights Watch hari ini. Pemerintah federal dan provinsi di Pakistan berkewajiban untuk menyelidiki dan mengadili semua pihak yang bertanggung jawab atas intimidasi, ancaman, dan tindakan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas.

Pada 16 Agustus 2023, ratusan orang menyerang permukiman Kristen di distrik Faisalabad, provinsi Punjab, setelah dua anggota komunitas tersebut dituduh melakukan “penodaan ​​agama.” Massa bersenjatakan batu dan tongkat merusak beberapa gereja, puluhan rumah, dan sebuah permakaman. Meskipun polisi telah menangkap 130 orang yang diduga terlibat dalam serangan tersebut, sejumlah warga mengatakan kepada para aktivis hak asasi manusia setempat bahwa beberapa jam sebelum serangan tersebut, polisi memperingatkan akan ada sekumpulan massa yang datang namun menyatakan bahwa mereka tidak dapat melakukan apa pun untuk menghentikannya. Pada 16 Agustus, setelah serangan tersebut, Perdana Menteri Sementara Anwaarul Haq Kakar menulis di Twitter bahwa, “Tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang melanggar hukum dan mengincar kelompok minoritas.”

“Serangan di Faisalabad menggarisbawahi kegagalan polisi Pakistan dalam melindungi komunitas agama minoritas secara layak dan segera merespons kekerasan yang menimpa mereka,” kata Patricia Gossman, direktur muda Asia di Human Rights Watch. “Kurangnya penuntutan terhadap para pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan serupa pada masa lalu memberanikan mereka untuk melakukan kekerasan atas nama agama.”

Dalam beberapa bulan terakhir terjadi peningkatan serangan terhadap kelompok agama minoritas di Pakistan dan tempat ibadah mereka. Penganiayaan terhadap komunitas Ahmadiyah tertanam dalam hukum Pakistan dan didorong oleh pemerintah Pakistan. Pada 25 Juli, sekumpulan massa merusak tempat ibadah Ahmadiyah di Karachi, Provinsi Sindh. Pada 18 Agustus, massa menyerang sebuah pabrik milik seorang jemaah Ahmadiyah di Lahore, yang mereka tuduh melakukan penodaan agama. Alih-alih mengadili para penyerang, pihak berwenang malah mendakwa delapan anggota komunitas Ahmadiyah dengan tuduhan penodaan agama.

Di Pakistan, tuduhan penodaan ​​agama saja dapat membuat mereka yang menjadi sasarannya terancam cedera fisik. Sejak tahun 1990, setidaknya 65 orang dilaporkan terbunuh di Pakistan karena tuduhan penodaan agama. Pada Maret 2013, polisi hanya berdiam diri ketika seribu orang yang telah dihasut tuduhan penodaan agama terhadap seorang pria Kristen menyerang komunitas perumahan Joseph’s Colony di Lahore, Punjab. Massa menjarah dan kemudian membakar lebih dari 150 rumah sementara polisi hanya berdiam diri tanpa melakukan intervensi. Pada Agustus 2009, massa membakar sebuah dusun Kristen di Gojra, Punjab, serta menewaskan tujuh warga. Pemerintah Provinsi Punjab gagal menyeret satu pun penyerang ke pengadilan.

Pasal 295-C kitab hukum pidana Pakistan, yang dikenal sebagai undang-undang penodaan agama, mengatur tentang hukuman mati yang bersifat wajib. The Center for Social Justice, sebuah kelompok advokasi di Pakistan, melaporkan bahwa ada setidaknya 1.472 orang didakwa berdasarkan ketentuan penodaan agama sejak tahun 1987 hingga 2016. Meski sejauh ini belum ada yang dieksekusi, beberapa orang yang divonis karena penodaan agama saat ini sedang berada di ambang hukuman mati, sementara banyak lainnya sedang menjalani hukuman seumur hidup untuk pelanggaran terkait.

Hukum penodaan agama di Pakistan sebagian besar digunakan untuk menindak penganut agama minoritas, sementara pihak berwenang jarang menuntut mereka yang bertanggung jawab atas serangan terhadap orang-orang yang dituduh melakukan penodaan agama. Hukum juga sering dimanipulasi untuk menyelesaikan perselisihan pribadi. Pada 2014, Mahkamah Agung Pakistan mengatakan: “Sebagian besar kasus penodaan agama didasarkan pada tuduhan palsu yang berasal dari masalah properti atau dendam pribadi atau masalah keluarga lainnya, bukan kasus penodaan agama yang sebenarnya, dan hal ini pasti berujung pada kekerasan massal yang menyasar terhadap seluruh komunitas.”

Pemerintah di negara-negara dan badan antar pemerintahan yang punya kepedulian seharusnya menekan pemerintah Pakistan untuk mereformasi atau mencabut aturan hukum yang mendiskriminasi agama minoritas, termasuk undang-undang penodaan agama, kata Human Rights Watch.

Undang-undang penodaan agama dan anti-Ahmadiyah di Pakistan melanggar kewajiban hukum internasional Pakistan berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), termasuk hak atas kebebasan hati nurani, beragama, berekspresi, dan berserikat, serta untuk menganut dan menjalankan ajaran agamanya. Pakistan meratifikasi konvenan tersebut pada tahun 2010.

“Ketidakpedulian pemerintah Pakistan terhadap pelanggaran di bawah undang-undang penodaan agama serta kekerasan yang ditimbulkannya merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar hak atas kebebasan mendasar,” kata Patricia Gossman. “Kegagalan pihak berwenang untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas kekerasan terhadap pemeluk agama minoritas semakin mendorong kelompok ekstremis dan menambah rasa takut dan tidak aman di antara semua agama minoritas.”

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country